Seorang sopir taksi online harus berurusan dengan polisi setelah menggondol uang milik penumpangnya di Jakarta Barat. Identitas sopir taksi tersebut berinisial CNT, sementara korbannya AH. Akibat ulah pelaku, korban kehilangan uang Rp 10 juta.
CNT menghilangkan uang uang yang digondolnya untuk foya foya. Kini, pelaku sudah diamankan pihak kepolisian dan terancam dipenjara 5 tahun. Dihimpun dari , kasus bermula saat korban AH memesan taksi online lewat aplikasi pada Senin (20/6/2022) lalu.
Korban meminta pelaku menjemputnya di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Pelaku kemudian mengantar korban ke Jalan Mangga Besar VIII, Tamansari, Jakarta Barat. Pada pukul 23.18 WIB, korban baru teringat tas miliknya tertinggal di mobil pelaku.
AH langsung menghubungi CNT agar mengembalikan tas miliknya. CNT berkata kepada korban bersedia kembali ke titik tujuan. Namun setelah ditunggu, batang hidung pelaku tak kunjung datang.
AH akhirnya membuat laporan ke Polsek Tamansari. Diketahui dalam tas korban berisi buku tabungan, kartu ATM hingga uang senilai Rp 10 juta. Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Rohman Yonky Dilatha membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, korban berasal dari Papua membuat laporan pada tanggal 21 Juni 2022. Polisi kemudian bekerja sama dengan perusahaan taksi online untuk melacak pelaku. "Kami meminta datanya dan mengungkap kasus ini," kata Yonky, dikutip dari , Selasa (12/7/2022).
Rohman melanjutkan, tiga hari setelah laporan, CNT berhasil diamankan pihak kepolisian. Ia diciduk saat berada di tempat persembunyiannya. CNT kepada polisi mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian.
Yonky menambahkan, pelaku CNT menghabiskan uang sebanyak Rp 10 juta milik korban untuk foya foya. Mulai dari bermain game di warnet hingga membeli HP baru. Dengan rincian beli handphone senilai Rp 4,6 juta, beli game MS Rp 1,1 juta dan untuk setoran taksi online Rp 500 ribu.
Pelaku juga memakai uang untuk makan makan Rp 1 juta, mencari hiburan ke bar Rp 1 juta, dan main game di warnet Rp 1,8 juta. "Pelaku kemudian mengambil dan memakai uang tunai milik korban," kata Yonky, dikutip dari Kompas.com. CNT kini sudah ditetapkan sebagai tersanga. Ia dijerat pasal 362 tentang pencurian.
"Dengan ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun," pungkas Yonky.