Terungkap, Kopda Muslimin atau Kopda M sempat mengajak selingkuhannya lari dan memberikan uang Rp 120 kepada eksekutor setelah peristiwa penembakan istrinya, Senin (18/7/2022). Diketahui RW (34), istri Kopda Muslimin sebelumnya ditembak orang tak dikenal di depan rumah korban Jalan Cemara IIII RT 8 RW 3 Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah. Beruntung, nyawa RW bisa diselamatkan meskipun mengalami luka tembak di tubuhnya.
Penembakan tersebut, belakangan diketahui diotaki suaminya, Kopda Muslimin. Kopda Muslimin menyewa eksekutor untuk menghabisi nyawa istrinya agar dirinya bisa hidup bersama wanita lain berinisial W. Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan sudah sekitar satu bulan lalu tersangka Kopda M memerintahkan orang yang disewanya dengan target untuk membunuh istrinya.
"Sudah sekitar 1 bulan lalu suami korban memerintahkan dengan target menewaskan istrinya," kata Irjen Ahmad Luthfi. Lantas, rencana pembunuhan pun dimulai. Menurut Kapolda, sebelum mengeksekusi korban para pelaku membeli senjata api yang diduga rakitan.
Pembelian senjata api tersebut terjadi H 3 sebelum kejadian seharga Rp 3 juta. Kemudian keempat eksekutor yang disewa Kopda Muslimin masing masing atas nama Sugiono, Ponco Aji Nugroho, Supriono, dan Agus Santoso, melakukan pematangan eksekusi pada pukul 08.00, Senin (18/7/2022). Eksekusi penembakan terhadap korban dilakukan pada pukul 11.38 WIB.
Sebelum penembakan terjadi, dua pelaku mengikuti korban yang saat itu menjemput anaknya dari sekolah. "Tersangka Sugiono, dan Ponco Aji Nugroho satu tim eksekutor berboncengan menggunakan motor Ninja. Kemudian Supriono dan Agus Santoso tim pengawas menggunakan kendaraan Beat. Kami juga menangkap penyedia senjata api Dwi Sulistiono," ujar Kapolda di Mapolda Jateng, Senin (25/7/2022) Lantas, Sugiono menembak korban tepat di depan rumahnya.
"Eksekusi penembakan dilakukan sebanyak dua kali oleh Sugiono," kata dia. Penembakan yang dilakukan Sugiono bersama timnya berdasarkan instruksi Kopda Muslimin. Tembakan pertama disanyalir tidak mematikan korban.
"Kemudian setelah penembakan pertama Sugiono yang telah kembali ke pos sekitar 200 meter dari tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian mendapat instruksi dari suami korban untuk melakukan penembakan kedua," kata dia. Irjen Luthfi menuturkan tembakan pertama disinyalir tembus di tubuh korban dan ditemukan proyektil di lokasi kejadian. Sementara tembakan kedua disinyalir bersarang di tubuh korban.
"Saat ini dua proyektil telah kami amankan dan korban dilarikan ke Rumah Sakit," kata dia. Beruntung, nyawa korban masih bisa selamat dan kini kondisinya membaik. Diketahui, Kopda Muslimin ternyata sempat menemani dan mengantar istrinya ke rumah sakit sesaat setelah peristiwa penembakan terjadi.
Sebelum menghilang, Kopda Muslimin pun ternyata sempat menyerahkan uang kepada eksekutor RP 120 juta pada hari kejadian. Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan Kopda Muslimin mengantar istrinya yang mengalami luka tembak ke rumah sakit. Setelah itu, Kopda Muslimin menelpon eksekutor untuk menyerahkan upah penembakan sebesar Rp 120 juta.
"Saat itu suami korban keluar dari rumah sakit menuju minimarket kurang lebih 300 meter dari rumah sakit bertemu tersangka. Saat itulah uang kompensasi Rp 120 juta diserahkan dan telah dibagi 5 orang," jelasnya. Setelah itu, Kopda Muslimin sempat menemui selingkuhannya dan mengajaknya untuk melarikan diri. Tetapi ajakan Kopda Muslimin itu ditolak selingkuhannya.
"Sudah diajak lari, namun W itu tidak mau," kata Irjen Ahmad Luthfi. Luthfi mengatakan, dari delapan saksi yang diamankan, salah satunya adalah W. "Saksi berinisial W yang merupakan pacar Kopda Muslimin sudah bersaksi," kata dia.
Hingga saat ini keberadaan Kopda Muslimin masih belum diketahui. Tim gabungan TNI Polri masih memburu keberdaannya. Kapolda mengimbau agar Kopda Muslimin segera menyerahkan diri sebelum petugas gabungan melakukan tindakan tegas.
Terkait kasus ini, selain mengamankan lima tersangka, polisi pun menyita sejumlah barang bukti. "Barang bukti yang diamankan satu pucuk senjata api, empat butir peluru yang tersisa di pistol, satu unit Beat hitam digunakan untuk mengawasi, satu unit Ninja Hijau telah dirubah warna dan digunakan eksekutor. Kemudian celana jins yang digunakan tersangka, sepatu. Tidak hanya motor, dan emas hasil kompensasi. Selain itu rekaman CCTV," kata Kapolda Jateng. Kapolda mengatakan para tersangka dijerat dengan 340 KUHP Jo 53 KUH Pidana.
Tersangka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.