Eks Sopir Ferdy Sambo, Prayogi Iktara Wikaton sempat melihat Ricky Rizal seperti orang kebingungan di setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas pada Jumat 8 Juli 2022 malam. Dalam kesaksiannya pada sidang pembunuhan berencana Brigadir J atas terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Prayogi menyebut melihat Ricky Rizal mondar mandir seperti orang kebingungan. Saat itu, waktu menunjukan pukul 21.00 WIB.
Ricky Rizal mondar mandir di ruang tv rumah pribadi Ferdy Sambo Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan seperti mencari sesuatu. "Saudara mengatakan seolah olah kayak orang bingung, apa yang saudara perhatikan sehingga Ricky kayak orang bingung?," tanya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022). "Mondar mandir aja yang mulia di depan saya. Kan disitu ada meja, terus kayak mencari sesuatu tapi ngga jadi," jawab Prayogi.
Saat itu, Prayogi mengaku sempat bertanya kepada Ricky Rizal, namun pertanyaannya itu tidak digubris. "Saya nanya, 'lagi apa bang?' Kurang lebih seperti itu, tapi tidak menjawab," jelas Yogi. Setelahnya, Prayogi melihat Ricky Rizal keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor.
Di sana, dia kembali bertanya kepada terdakwa Ricky Rizal hendak ke mana, namun lagi lagi Ricky tak memberikan jawaban lugas. "Saya ketemu lagi pas saya keluar gerbang bang Ricky sedang naik motor, saya tanya 'bang mau kemana? Bang ricky hanya menjawab pakai masker, nanti ya'," beber Yogi. Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana. Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo. Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.